Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Selain Peraturan diatas, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama telah menetapkan fatwa-fatwa terkait ijarah, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya, diantaranya:
a. Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah
b. Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahilyah bi al-Tamlik.
c. Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa.
d. Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad al-Iiarah al-Maushufah fi al - Dzimmah.
e. Fatwa DSN-MUI Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden.
a. Ijarah tasyghiliyyah adalah Ijarah yang tidak disertain janji untuk pemindahan hak milik atas barang yang disewa dari pemberi sewa kepada penyewa
b. Ijarah muntahiyyah bi al-tamlik (IMBT) adalah Ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa Ijarah selesai.
c. Ijarah maushufah fi al-dzimmah (IMFD) akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat 'ain) dan/atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kuaIitas).
a. Sighat Akad/Ijab Qabul, ungkapan para pihak untuk melakukan akad
b. Pihak yang berakad, terdiri dari Mu’jir (pemberi sewa) dan Musta'jir (pihak yang menyewa)
c. Ujrah atau upah
d. Manfa'ah adalah manfaat barang sewa
a. kedua orang yang berakad adalah telah baligh dan berakal
b. Kedua belah pihak saling rela untuk melakukan akad
c. Manfaat yang menjadi objek Ijarah harus diketahui secara jelas
d. Objek Ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya
e. Objek Ijarah merupakan objek yang halal
Pada dasarnya, Hukum ijarah merujuk kepada al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’ ulama fikih sebagai berikut:
a. Al-Qur’an
Didalam Al-Qur’an disebutkan beberapa ayat yang menjelaskan tentang akad Ijarah seperti Qs-Al-Kahfi:30
“Sesunggunya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang- orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik.” (Q.S. Al-Kahfi:(18) :30)
b. Hadist
Hadist Rasulullah yang membahas tentang Ijarah seperti:
“Dari Abdullah bin Umar ia berkata: telah bersabda Rasulullah “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah)
c. Ijma’ Ulama
Para Ulama sepakat bahwa Ijarah diperbolehkan karena memberikan kemaslahatan umat dan tidak ada larangan untuk melakukan Ijarah.
Salah satu contoh akad Ijarah yaitu salah satu pihak menyewa sebuah gedung dari pihak lainnya untuk dijadikan tempat usaha dan terjadi kesepakatan melakukan sewa menyewa antara keduanya. Sehingga, pihak penyewa dapat mengambil manfaat dari bangunan tersebut dan pemberi sewa mendapatkan upah atas bangunan yang disewakan.
Pada dasarnya, Ijarah merupakan akad sewa menyewa antara dua pihak dengan tujuan memperoleh manfaat. Sementara itu, Murabahah merupakan jual beli dengan adanya pemindahan kepemilikan barang dan adanya keuntungan untuk penjual.